TIMES TRENGGALEK, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) membuka gerai khusus untuk UPT Pasar.
Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 4, gerai ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen permohonan balik nama dan perpanjangan surat izin hak pakai petak pasar yang telah habis masa berlakunya.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas pengurusan surat dokumen pedagang yang ada di pasar.
“Kami siapkan gerai ini khusus para pedagang di pasar yang aktivitasnya butuh cepat karena dikejar waktu jualan yang setiap harinya tidak banyak waktu,”ungkapnya
Namun untuk pengurusan dokumen gerai hanya melayani 2 pengurusan dokumen. Untuk dokumen permohonan balik nama setiap pedagang menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Untuk balik nama siapkan persyaratan berkas foto kopi ktp, KK masing masing 1 lembar, pas foto 3x4 3 lembar, materi 3 lembar, bukti pelunasan sewa ruang tahun 2024 dan surat pernyataan serah terima yang ada dikantor kami,” jelas Aspiannur.
Lanjut dikatakannya, untuk mengurus dokumen perpanjangan hak petak pasar pedagang dapat menyiapkan dokumen foto kopi Ktp dan Kartu Keluarga masing masing 1 lembar, pas foto 3 lembar, materi 10 ribu 3 lembar dan bukti pelunasan sewa ruang tahun 2024 dan mengisi surat pernyataan.
“Untuk surat pernyataan kami siapkan form di gerai MPP, mudahan ini bisa memudahkan kawan kawan pedagang pasar yang tersebar di tiga lokasi dikota Bontang,”tutup Kadis DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gerai Khusus UPT Pasar Dibuka di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang
Pewarta | : Kusnadi |
Editor | : Ronny Wicaksono |