https://trenggalek.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi Sita 150 Gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya

Minggu, 14 September 2025 - 17:47
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi Sita 150 Gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Banyuwangi berupa 150.45 gram sabu dan 159.496 butir pil berbahaya, Minggu (14/9/2025).(Dok.Bidhumas Polda Jatim)

TIMES TRENGGALEK, BANYUWANGI – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba. Keterangan ini disampaikan melalui Polda Jatim, Minggu (14/9/2025). 

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi mengamankan tersangka 43 orang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan.

"Ada 37 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya,"ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 150,45 gram sabu dan 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol). Barang bukti lain berupa uang tunai Rp5.495.000, sepeda motor 9 unit, handphone 31 unit dan timbangan elektrik 9 buah.

Tersangka inisial BDT diamankan di Tegal Drimo, dengan barang bukti 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Selain itu, tersangka MN diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl dan  ZA serta DAS yang ditangkap di Banyuwangi, barang bukti yang berhasil diamankan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi menyebut, para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. 

Sementara tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan okerbaya. “Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Trenggalek just now

Welcome to TIMES Trenggalek

TIMES Trenggalek is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.