https://trenggalek.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jombang Waspada Predator Anak, Siswi SMP Dapat Pelecehan saat Berangkat Sekolah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:16
Jombang Waspada Predator Anak, Siswi SMP Dapat Pelecehan saat Berangkat Sekolah Ilistrasi - Pelecehan Seksual (FOTO: BEM Unair)

TIMES TRENGGALEK, JOMBANG – Kisah pilu dan mengiris hati menyelimuti kehidupan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebut saja namanya Mawar (bukan nama asli). seorang gadis lugu berusia 17 tahun yang tengah berjuang menuntaskan pendidikannya. 

Di tengah kerasnya perjuangan mencari ilmu, ia harus menghadapi kenyataan pahit sebagai korban pelecehan seksual.

Mawar bukan hanya seorang pelajar biasa. Latar belakang hidupnya yang sulit membentuknya menjadi pribadi yang ulet dan berbakti. 

Pengakuan dari pihak sekolah menyebutkan bahwa Mawar hidup bersama nenek dan ketiga adiknya yang masih balita. Ibunya bekerja dengan waktu kepulangan yang tak menentu, sementara sang ayah tak diketahui keberadaannya. 

"Adiknya banyak. Tiap pagi Mawar berjualan nasi bungkus di pasar, kemudian berangkat sekolah setelah dagangannya habis. Ia tidak memiliki kendaraan, sering berjalan kaki ke sekolah," ungkap salah satu guru Mawar saat diwawancarai. 

Keterangan sang guru lebih lanjut mengungkap bahwa Mawar sejatinya telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, persoalan biaya membuatnya sempat putus sekolah.

Berkat ajakan dan dukungan dari guru tersebut, Mawar akhirnya kembali melanjutkan pendidikan di jenjang SMP dan tercatat sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Kronologi Pelecehan

Perjalanan Mawar untuk menuntut ilmu pasca-berjualan nasi ternyata harus diuji bukan lagi oleh biaya, melainkan oleh kejahatan kemanusiaan.

Pada Kamis (16/10/2025), saat Mawar berjalan kaki menuju sekolah seperti biasa, ia bertemu dengan predator anak berinisial E (40), yang tak lain adalah ayah dari temannya, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.

Pelaku E menawarkan tumpangan sepeda motor. Korban yang sudah mengenal pelaku tanpa menaruh curiga menyetujui tawaran tersebut. Namun, di tengah perjalanan, E tiba-tiba menawarkan Mawar untuk bergantian mengemudikan motor. 

Selanjutnya, pelaku memberikan uang senilai Rp10.000 kepada korban dengan dalih imbalan telah dibonceng. Setelah itu, terduga pelaku melancarkan niat buruknya dengan berulang kali menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

Terkejut dan merasa dilecehkan, Mawar sontak menghentikan laju kendaraan, melompat, dan berlari menuju sekolah dalam keadaan menangis histeris. Insiden mengerikan itu kini menyebabkan Mawar mengalami trauma mendalam.

Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepala sekolah segera menghubungi orang tua korban. Didampingi kepala sekolah dan orang tuanya, Mawar melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku E ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang pada Jumat (17/10/2025) lalu.

"Saat berangkat sekolah, ia ditumpangi oleh ayah temannya. Ternyata ia malah diajak berputar-putar, dan akhirnya anaknya melarikan diri. Sudah dilaporkan ke polisi," terang seorang guru korban saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025). 

Guru tersebut juga menambahkan bahwa kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma berat dan menolak untuk kembali bersekolah.

Keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Jombang. Mereka kini menanti upaya tindak lanjut dari aparat kepolisian agar pelaku E dapat dikenakan sanksi hukum yang setimpal. 

Harapan keluarga tercurah agar kasus ini segera diproses demi keadilan dan pemulihan trauma yang dialami oleh Mawar.

Sorotan Komnas PA Jatim

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, terhadap siswi SMP di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini mendapat atensi serius dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. 

Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima mengecam seluruh tindakan pelecehan terhadap anak. Terlebih, saat dilakukan di jalan dan kondisi anak hendak berangkat ke sekolah. 

"Pelecehan seksual di jalan raya adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat memiliki dampak serius pada korban. Informasi yang kami peroleh korban mengalami trauma dan masih takut untuk berangkat kesekolah," kata Jaka Prima.

Komnas PA Jatim mendesak agar polisi segera mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kami meminta pihak yang berwajib yaitu kepolisian harus bertindak cepat dan tepat, agar terduga pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung dia. 

Komnas PA Jawa Timur berjanji akan mengatensi kasus itu dan akan mengawal hingga tuntas. Bahkan, pihaknya bersedia untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Baik dari aspek hukum maupun aspek sikologis. 

Apabila terbukti, Komnas PA meminta terduga pelaku dihukum maksimal agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Pelecehan seksual dapat diatur dalam beberapa pasal, seperti: Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan; Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul; Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas pengacara muda asal Kota Mojokerto itu. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Trenggalek just now

Welcome to TIMES Trenggalek

TIMES Trenggalek is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.