TIMES TRENGGALEK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Pada Rabu, 17 September 2025, penyidik memeriksa lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang pernah menjabat di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut fokus pada fungsi pengawasan internal Kemenag, terutama dalam pembagian kuota haji khusus.
“Tentunya akan didalami terkait pengawasan atas pelaksanaan kuota haji khusus ini. Seperti apa di lapangan, apakah sudah sesuai atau belum, prosedurnya seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Nama-Nama Pejabat yang Diperiksa
Lima saksi yang dipanggil KPK adalah Jaja Jaelan, eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Ramadan Harisman, PNS Kemenag, M Agus Syafi, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Abdul Muhyi, eks Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, dan Nur Arifin, eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Mereka seluruhnya dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satu poin penting yang didalami penyidik adalah proses pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Indonesia dan bagaimana pengawasan internal dijalankan.
“Dari pembagian kuotanya, termasuk di lapangan diketahui adanya jual beli kuota, kemudian ada keberangkatan yang tidak sesuai antrean. Nah, itu seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag,” tegas Budi.
Persoalan Kuota Tambahan
Sumber masalah muncul dari pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Tahun ini Indonesia memperoleh 20 ribu kuota tambahan. Sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, menurut temuan awal, sebagian kuota justru dibagi rata, masing-masing 50 persen. Praktik ini membuka ruang penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kuota dan keberangkatan jamaah di luar antrean resmi.
Pemeriksaan Pejabat dan Tokoh Publik
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak swasta yang terlibat dalam bisnis travel umrah dan haji. Salah satu yang dimintai keterangan adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa. Pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan kedua pada Senin, 1 September 2025.
KPK menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain, baik dari pihak birokrasi maupun swasta, untuk mengurai aliran kuota dan dugaan keuntungan ilegal yang timbul dari praktik penyalahgunaan ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa 5 Pejabat Era Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |