TIMES TRENGGALEK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterkaitan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Nama yang disebut antara lain anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti; serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, Abdul Halim pernah menjadi anggota DPRD Jatim sehingga KPK membutuhkan informasi terkait pokok pikiran (pokir) dalam periode tersebut.
“Kami butuh penjelasan soal pokir pada masa itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Untuk La Nyalla, kata Asep, keterkaitannya muncul saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur.
“Sebagian dana hibah ditempatkan di sejumlah SKPD. Karena itu kami memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, hingga pejabat struktural terkait untuk memastikan bagaimana mekanisme penerimaan dana pokir,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Khofifah, KPK menelusuri asal-usul dana pokir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami mempelajari alur dana, mulai dari penganggaran, pembagian, hingga proses komunikasi antara eksekutif dan legislatif, termasuk pembagian persentasenya,” imbuh Asep.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK menyebut dana hibah terkait kasus ini mengalir ke delapan kabupaten di Jawa Timur. Pada 2 Oktober 2025, lembaga antirasuah resmi mengumumkan daftar tersangka.
Daftar Tersangka Kasus Hibah Jatim
A. Penerima suap:
-
Kusnadi – Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Bagus Wahyudiono – Staf Anwar Sadad
B. Pemberi suap:
-
Mahfud – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
-
Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
-
Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
-
Ahmad Heriyadi – Swasta, Sampang
-
Ahmad Affandy – Swasta, Sampang
-
Abdul Motollib – Swasta, Sampang
-
Moch. Mahrus – Swasta Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
A. Royan – Swasta, Tulungagung
-
Wawan Kristiawan – Swasta, Tulungagung
-
Sukar – Mantan Kepala Desa, Tulungagung
-
Ra Wahid Ruslan – Swasta, Bangkalan
-
Mashudi – Swasta, Bangkalan
-
M. Fathullah – Swasta, Pasuruan
-
Achmad Yahya – Swasta, Pasuruan
-
Ahmad Jailani – Swasta, Sumenep
-
Hasanuddin – Swasta Gresik, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
Jodi Pradana Putra – Swasta, Blitar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Jelaskan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |