https://trenggalek.times.co.id/
Berita

Guru Diserang di Depan Rumahnya, Polres Trenggalek Lanjutkan Proses Hukum Meski Tersangka Minta Damai

Jumat, 07 November 2025 - 21:34
Mediasi Ditolak, Tersangka Penganiaya Guru di Trenggalek Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (kiri) saat gelar perkara kasus penganiayaan guru oleh salah satu wali murid atas nama Awang Kresna Pratama (31) di Mapolres Trenggalek. (FOTO: Antara/HO - Hamam daffa)

TIMES TRENGGALEK, TRENGGALEK – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru, meskipun tersangka mengupayakan penyelesaian secara mediasi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengidentifikasi tersangka sebagai Awang Kresna Pratama (31), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Sementara korban adalah Eko Prayitno (49), seorang guru di SMPN 1 Trenggalek.

“Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan rumah korban,” jelas Ridwan di Trenggalek pada Jumat (7/11/2025).

Insiden berawal ketika Eko Prayitno menyita ponsel milik seorang murid berinisial N, yang merupakan adik kandung tersangka, karena digunakan secara tidak semestinya selama kegiatan belajar mengajar. Ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada wakil kepala sekolah.

Merasa tidak terima, N melaporkan kepada kakaknya bahwa gurunya telah merusak ponselnya. Terpicu laporan tersebut, Awang langsung mendatangi rumah Eko dan memukul wajah korban. Akibatnya, Eko mengalami luka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.

“Setelah laporan masuk, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan Awang sebagai tersangka penganiayaan. Yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Trenggalek,” tegas Kapolres.

Awang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang mengancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kapolres juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada permohonan mediasi resmi yang diajukan oleh pihak manapun untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. “Sampai saat ini belum ada yang datang ke Polres untuk mengajukan perdamaian,” ujarnya.

Di sisi lain, tersangka Awang Kresna Pratama mengaku menyesali tindakannya. “Saya mohon maaf kepada Pak Eko. Waktu itu saya emosi, saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Awang.

Kasus ini menarik sorotan publik, terutama karena tersangka merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek dan terjadi di lingkungan pendidikan. Sejumlah organisasi guru setempat pun memberikan dukungan moral kepada korban dan mendesak agar penegakan hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Trenggalek just now

Welcome to TIMES Trenggalek

TIMES Trenggalek is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.